"Jadi harus bisa dibedakan mengenai soal nikah siri dengan kasus Syekh Pujiono. Nikah siri itu pernikahan yang sah selama tidak melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia pernikahan perempuan yakni 16 tahun," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, KH Achmad Darodjie, Sabtu (7/3) di Semarang.
Hal ini disampaikan Achmad menanggapi pemeriksaan Syekh Puji, pengusaha kuningan asal Desa Bedono di Ungaran. Kyai dan pengusaha eksentrik Syekh Pudjiono kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Semarang, terkait pernikahan kontroversial dengan gadis di bawah umur Latviana Ulfa usia 12 tahun.
Menurut KH Achmad Darodji, menikah siri diperbolehkan selama pengantinnya memenuhi syarat yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kasus pernikahan siri, Syekh Pudjiono diduga ada pelanggaran eksploitasi terhadap anak di bawah umur dan dugaan ada unsur pemaksaan. "Tapi proses pemeriksaan oleh polisi itu dihormati dan biarlah berjalan hingga tuntas. Kita menunggu saja proses itu," kata KH Achmad Darodji.
No comments:
Post a Comment